Jemaat Chapel USU Tempuh Jalur Dialog, Minta Rektor Tinjau Ulang Rencana Pengosongan Gedung Ibadah
Medan – Upaya penyelesaian polemik terkait gedung ibadah Chapel di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) memasuki babak baru. Perwakilan Majelis Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel USU bersama Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi kantor rektorat untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta ruang dialog dengan pimpinan universitas.
Kedatangan rombongan tersebut dilakukan sebagai respons atas surat peringatan yang diterbitkan pihak kampus terkait rencana pengosongan bangunan Chapel yang disebut akan digunakan dalam program renovasi dan penataan kawasan.
Ketua MUKI Sumatera Utara, Deddy Mauritz Simanjuntak, mengatakan langkah yang ditempuh jemaat bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan mencari jalan keluar melalui komunikasi yang terbuka dan bermartabat.
“Kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan secara langsung dengan pimpinan universitas sehingga semua pihak memperoleh kejelasan dan solusi terbaik,” ujarnya usai menyerahkan surat di lingkungan rektorat, Senin (8/6/2026).
Menurut Deddy, gedung Chapel memiliki sejarah panjang bagi komunitas Kristen di USU karena telah menjadi pusat kegiatan peribadatan dan pembinaan rohani selama puluhan tahun. Karena itu, jemaat berharap setiap kebijakan yang menyangkut keberadaan bangunan tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang selama ini menggunakannya.
Dalam surat yang disampaikan kepada rektor, jemaat meminta agar pelaksanaan pengosongan ditunda sampai tercapai kesepahaman bersama mengenai status dan masa depan bangunan Chapel.
Di sisi lain, Tim Hukum MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman, SH., MH., menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji secara mendalam sebelum langkah pengosongan dilakukan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan lahan kampus, tetapi juga berkaitan dengan sejarah pembangunan gedung yang selama ini dipahami sebagai hasil partisipasi jemaat.
Ia menegaskan bahwa pendekatan musyawarah perlu menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun gesekan di tengah masyarakat kampus.
“Dialog adalah jalan terbaik. Semua pihak perlu duduk bersama untuk mencari titik temu sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Selain membahas status bangunan, perwakilan jemaat juga meminta adanya penjelasan mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) yang saat ini mendapat pengakuan dari pihak universitas. Menurut mereka, transparansi diperlukan agar tidak muncul perbedaan persepsi di kalangan umat.
Jemaat berharap audiensi dengan Rektor USU dapat segera terlaksana mengingat tenggat waktu yang tercantum dalam surat pengosongan semakin dekat. Mereka meyakini komunikasi langsung antara pimpinan universitas dan perwakilan umat akan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Universitas Sumatera Utara terkait permohonan audiensi maupun keberatan yang disampaikan oleh jemaat Chapel USU.
Perkembangan persoalan ini masih terus menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kehidupan beragama di lingkungan perguruan tinggi serta pentingnya menjaga keharmonisan antarwarga kampus melalui pendekatan dialogis dan berkeadilan.


