JAKARTA, 18 April 2026 — Baru sepekan harapan itu tumbuh, namun kini publik dihadapkan pada kenyataan yang mengejutkan. Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, yang belum lama dilantik, terseret dalam dugaan kasus suap senilai Rp1,5 miliar terkait perusahaan tambang nikel.
Peristiwa ini langsung mengguncang persepsi publik. Lembaga yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari keadilan administratif justru berada di tengah pusaran persoalan hukum.

Dalam wawancara bersama tim media di Jakarta, Sabtu sore (18/4/2026), Advokat senior sekaligus Ketua Umum Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), DR. Yuspan Zalukhu, SH., MH, yang juga dosen hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta, menyampaikan pandangan tegas dan reflektif.
“Ini bukan hanya soal dugaan suap. Ini menyangkut harapan masyarakat. Ketika lembaga pengawas dipertanyakan, maka yang terguncang adalah kepercayaan publik itu sendiri,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, perusahaan tambang nikel yang tengah menghadapi persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda kehutanan.

Dalam konstruksi yang berkembang:
- Ada laporan masyarakat terkait perhitungan denda
- Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- LHP menyatakan adanya kesalahan perhitungan
- Perusahaan kemudian diberi ruang untuk melakukan perhitungan sendiri
Seluruh proses tersebut saat ini masih dalam penanganan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.
SP3 melihat perkara ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sistem pelayanan publik secara menyeluruh.

Menurut DR. Yuspan Zalukhu, persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga menyangkut prinsip dasar dalam hukum administrasi negara.
“Ada hal yang lebih besar dari sekadar perkara hukum, yaitu bagaimana menjaga integritas sistem. Jika kepercayaan publik terganggu, maka dampaknya akan sangat luas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi yang perlu dicermati, seperti:
- Dugaan maladministrasi
- Potensi penyalahgunaan kewenangan
- Gangguan terhadap independensi lembaga pengawas
Dalam situasi seperti ini, SP3 menilai peran masyarakat tetap penting sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Kita harus tetap kritis, tapi juga objektif. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil tanpa tekanan,” ujar Yuspan.
SP3 mendorong agar:
- Penanganan perkara dilakukan secara terbuka
- Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu
- Evaluasi sistem pengawasan dilakukan secara menyeluruh
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam pelayanan publik, kepercayaan adalah hal yang paling mendasar. Ombudsman selama ini menjadi tempat masyarakat mengadu ketika menghadapi ketidakadilan administratif.
Kini, publik menanti bagaimana proses hukum berjalan dan apakah integritas sistem pengawasan dapat dipulihkan.
Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun di tengah proses tersebut, satu hal menjadi sorotan utama: kepercayaan publik yang sedang diuji.


