Saat Defisit BPJS Mencapai Rp24 Triliun, Mengapa Rakyat Selalu Diminta Berkorban? Jamkeswatch Sodorkan Jalan Keluar yang Dinilai Lebih Berkeadilan
Bogor, 25 Juni 2026 – Defisit pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan. Di tengah menguatnya pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian iuran dan efisiensi manfaat pelayanan, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik: mengapa setiap kali BPJS Kesehatan mengalami tekanan keuangan, masyarakat selalu menjadi pihak pertama yang diminta berkorban?
Pertanyaan itulah yang disampaikan Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, saat memberikan pandangannya mengenai masa depan pembiayaan JKN. Menurutnya, pemerintah memiliki banyak pilihan kebijakan selain menaikkan iuran atau memangkas manfaat pelayanan kesehatan.
“JKN dibangun untuk melindungi rakyat. Jangan sampai ketika sistem mengalami tekanan, justru rakyat yang harus menanggung konsekuensinya,” ujar Heri, Kamis (25/6/2026).
Data BPJS Kesehatan menunjukkan biaya klaim pelayanan kesehatan kini telah menyentuh sekitar Rp16 triliun setiap bulan, sedangkan penerimaan iuran berkisar Rp14 triliun. Selisih tersebut menyebabkan tekanan pembiayaan sekitar Rp24 triliun setiap tahun.
Bagi sebagian pihak, kondisi itu dianggap sebagai alasan logis untuk menaikkan iuran peserta. Namun Heri menilai langkah tersebut justru berpotensi memperbesar persoalan.
Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kenaikan iuran berpotensi meningkatkan tunggakan peserta, menurunkan kepesertaan aktif, hingga menghambat target cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage).
Di sisi lain, opsi mengurangi manfaat pelayanan juga dinilai sama berbahayanya.
“Kalau manfaat dipangkas, rakyat akan kembali mengeluarkan biaya kesehatan dari kantong sendiri. Itu bertentangan dengan semangat lahirnya JKN,” katanya.
Alih-alih memilih kebijakan yang berdampak langsung kepada peserta, Jamkeswatch justru mengusulkan pendekatan yang berbeda. Organisasi tersebut mendorong pemerintah mengoptimalkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai sumber pendanaan tambahan bagi BPJS Kesehatan.
Menurut Heri, dengan target penerimaan cukai rokok sekitar Rp230 triliun per tahun, pengalokasian sekitar 10 persen dinilai sudah cukup untuk menutup kebutuhan pembiayaan yang selama ini menjadi sumber kekhawatiran.
“Rokok menjadi faktor risiko berbagai penyakit katastropik yang menyedot anggaran BPJS. Sangat masuk akal jika sebagian penerimaan cukainya dikembalikan untuk membiayai pengobatan masyarakat,” jelasnya.
Usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan praktik di berbagai negara yang menerapkan earmarked tax, yaitu pengalokasian sebagian penerimaan pajak atau cukai untuk pembiayaan kesehatan masyarakat.
Jamkeswatch juga memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah yang telah menyiapkan dukungan APBN guna memperkuat Dana Jaminan Sosial. Namun menurut Heri, suntikan dana pemerintah harus dipandang sebagai langkah jangka pendek, sementara Indonesia tetap membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan agar JKN tidak terus dibayangi ancaman defisit.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika terjadi krisis, tetapi juga membangun sistem pembiayaan yang kuat agar masyarakat tidak terus dihantui isu kenaikan iuran setiap tahun,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan nasional, Heri mengingatkan bahwa keberhasilan JKN selama lebih dari satu dekade merupakan investasi sosial yang tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang justru mengurangi perlindungan terhadap rakyat.
“Yang harus diselamatkan bukan hanya neraca keuangan BPJS, tetapi juga rasa aman masyarakat ketika menghadapi risiko sakit. JKN adalah hak rakyat, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan,” pungkasnya.
Pernyataan Jamkeswatch tersebut diperkirakan akan memperkaya perdebatan mengenai masa depan pembiayaan JKN. Di satu sisi pemerintah dituntut menjaga keberlanjutan fiskal, namun di sisi lain masyarakat berharap hak atas pelayanan kesehatan tetap terlindungi tanpa tambahan beban ekonomi.
Jurnalis: Romo Kefas


